Advokat H. Hamdani, S.H.,M.H. menghadiri Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda Pengambilan Keputusan Angka Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2018 untuk direkomendasikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan.
berdasarkan pada Pasal 44 ayat (2) yaitu :
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
UMn= UMt+ {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum dipengaruhi oleh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Bahwa Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 berdasarkan pada PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka setelah melalui Mekanisme Pengambilan Keputusan melalui musyawarah mufakat seluruh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil sepakat untuk merekomendasikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan angka Upah Minimun Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 sebesar Rp 2.454.671,80 (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Koma Delapan Puluh Rupiah).