3 Konsultan Pendamping Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yaitu Advokat H. Hamdani, S.H., M.H. selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Hukum, Fian Farizal, S.T. selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Permukiman, dan Khamsyiatun Nisya, S.P selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Kelembagaan menghadiri Rapat Pemantapan Penyusunan Raperda di Ruang Rapat Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jum’at 24 Agustus 2018.
Rapat dilaksanakan guna Pemantapan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.