Agenda Pertama mengadakan Rapat Internal Pada Hari Sabtu Tanggal 11 September 2021 Pukul 20.00 wib (Waktu Indonesia Barat), Al-Habib Dr. (cand). Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH,. selaku Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM Pusat, atas perintah Syarif As Alwi La Temmu Page Arung Paroto selaku Ketua Umum DPP Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan, mengundang Yang Mulia seluruh Ketua KPW/Pengurus Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Se-Indonesia secara virtual.
Materi yang dibahas mengenai “Tinjauan Hukum Terkait Maraknya Persekusi terhadap Para Habaib dan Isu-Isu Terkini yang terjadi di kalangan Habaib di Indonesia dan Penguatan Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan untuk kedepan nya”.
Sehubungan dengan maraknya isu yang berkembang tentang adanya dugaan Habib Palsu dan adanya sekelompok oknum-oknum yang mengatasnamakan salah satu Lembaga tertentu melakukan persekusi, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan dan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin serta pencemaran nama baik dengan menshare vidio dan fhoto dimedia sosial.
Fenomena persekusi yang terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Pembiaran terhadap tindakan persekusi dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengancam stabilitas bangsa. Tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang berseberangan, sedang marak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Isunya itu diawali dengan penodaan agama, yang kemudian menjalar ke isu etnis, menjalar lagi ke isu antaragama. Jadi seakan-akan negara ini adalah negara yang hanya layak untuk dipimpin oleh satu kelompok tertentu, dari etnis tertentu, dari agama tertentu,”
Jadi Kesimpulan yang dapat ditarik dalam Rapat tentang “Tinjauan Hukum Terkait Maraknya Persekusi terhadap Para Habaib dan Isu-Isu Terkini yang terjadi di kalangan Habaib di Indonesia” adanya kerjasama para penegak hukum baik dari Kepolisian, Pemerintah, Para Akademisi dan Praktisi bersama-sama berani menindak tegas bagi Para Pelaku yang selama ini sering menggunakan power tidak berdasarkan hukum dengan cara mempersekusi, intimidasi, pengancaman, pengeroyokan, memasuki perkarangan rumah tanpa seijin pemilik rumah dan menshare fhoto dan vidio melalui media sosial. Padahal para pelaku yang suka mempersekusi bukan Ahli di Bidangnya dan tidak ada Surat Putusan dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, kalau seperti ini dibiarkan akan menjadi Presiden buruk di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Negara kita adalah Negara Hukum. Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara, angkat bicara bilamana ada oknum-oknum yang melakukan persekusi, intimidasi, pengancaman, pengeroyokan, memasuki perkarangan rumah tanpa seijin pemilik rumah dan menshare fhoto dan vidio melalui media sosial, maka Laporkan kepada Kantor Kepolisian terdekat di Wilayah Hukum masing-masing khususnya bilamana ada yang mengganggu Pengurus maupun Anggota-Anggota yang tergabung di Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan, maka Badan Otonom Hukum dan HAM akan melaporkan Ke Mabes Polri, Kabareskrim RI, Kapolda di Wilayah Hukumnya masing-masing.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam Rapat Lanjutan tentang “Penguatan Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan untuk kedepan nya” melalui virtual yaitu :
1.Perlunya penguatan organisasi dengan cara :
a. Masing- masing Lembaga KPW melengkapi administrasi.
b. Masing- masing KPW melengkapi nama-nama struktur pengurus, dan anggotanya.
c. Masing- masing KPW mendaftarkan ke Kesbangpol setempat.
d. Masing-masing KPW silaturahim ke Kantor Polisi Daerah (KAPOLDA), Komando Resor Militer (KOREM), Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Instansi-Instansi lainnya, Tokoh-Tokoh Agama dan Tokoh-
Tokoh Masyarakat.
2. Perlunya mengeluarkan maklumat untuk melindungi Para Habaib yang tergabung di Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan
3. Mengaktifkan peran dan fungsi lembaga agar lebih dikenal oleh masyarakat, baik secara Nasional maupun Internasional.
4. Membentuk dua Satgas yaitu pertama Satgas Khusus, kedua Satgas Umum, setiap KPW Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki Satgas yang dibekali Ilmu Bela Diri, dan Ilmu Kebatinan (Ilmu Hikmah) dibawah komando Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan.
KETUA UMUM DPP SALATIN ASYRAF AZZAHRA DAN KETUA BADAN OTONOM HUKUM DAN HAM MENGUNDANG SELURUH KETUA BADAN OTONOM DAN SELURUH KETUA KPW SALATIN ASYRAF AZZAHRA TRAH KESULTANAN SE-INDONESIA.
Agenda Kedua mengadakan Rapat Internal Pada Hari Ahad Tanggal 19 September 2021 Pukul 09.00 wib (Waktu Indonesia Barat), Al-Habib Dr. (cand). Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH,. selaku Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM Pusat, atas perintah Syarif As Alwi La Temmu Page Arung Paroto selaku Ketua Umum DPP Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan, mengundang Yang Mulia seluruh Ketua KPW/Pengurus Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Se-Indonesia secara virtual.
Materi yang dibahas mengenai tentang adanya Tupoksi ( Tugas dan Fungsi ) masing masing Badan Otonom yang tergabung di lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara dan Penguatan Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan untuk kedepan nya.
Adapun yang hadir dalam rapat virtual tersebut dalam memberikan tugas ke setiap Badan Otonom Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan untuk membuat draf Tugas, Pokok dan Fungsi tiap Badan Otonom yaitu :
- Badan Otonom Hukum & HAM
- Badan Otonom Thoriqah dan Media Islam
- Badan Maktab Asyrof Az Zahro
- Badan Ekonomi Strategis
- Badan Otonom Da’wah
- Badan Otonom Infaq, Shodaqoh dan Baitul Mal
TUGAS DAN FUNGSI POKOK BADAN OTONOM HUKUM DAN HAM SALATIN ASYRAF AZZAHRA TRAH KESULTANAN :
- Mewujudkan tertib administrasi dibidang hukum dan HAM.
- Memberikan perlindungan hukum terhadap pengurus dan anggota Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Memberikan pendapat hukum, masukan dan usulan berkaitan dengan pendampingan hukum dibidang hukum demi kemajuan bagi pengurus dan anggota Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Mempelajari, meneliti dan menyelesaikan perkara atau sengketa masalah hukum dan HAM dengan mempelajari perkara yang dihadapi oleh Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Menyiapkan surat kuasa untuk mewakili Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Menyiapkan bahan, melaksanakan penyuluhan hukum dan HAM secara terpadu yang menyangkut bidang tugas Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan kepada Perwakilan bagian Hukum yang dibawah naungan DPP Badan Otonom Hukum dan HAM di wilayah KPW-KPW Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Memberikan usul dan saran kepada Ketua Umum DPP Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan Hukum dan mencari alternative pemecahan masalah Hukum tersebut.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara.