Tim Advokat Pang Daning Aby Law Firm & Partners, yaitu Advokat H. Hamdani, S.H.,M.H. selaku Presiden Direktur di Kantor Pang Daning Aby Law Firm & Partners dan Irwan Syahruzie saat berkunjung ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “INTAN BIDURI” Provinsi Kalimantan Selatan untuk konfirmasi terkait kasus yang tengah ditangani oleh Tim Advokat Pang Daning Aby Law Firm & Partners.
P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan pusat kegiatan terpadu yang didirikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat Indonesia terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan. P2TP2A bertujuan untuk melakukan pelayanan bagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Pengelola P2TP2A merupakan masyarakat, unsur pemerintah, LSM perempuan, pusat studi wanita, perguruan tinggi dan organisasi perempuan serta berbagai pihak lainnya yang peduli dengan pemberdayaan perempuan dan anak dengan fasilitator Badan Pemberdayaan Masyarakat di setiap provinsi seluruh Indonesia.