Advokat H. HAMDANI ALBANJARI, S.H.,M.H., M. BAKHRUDDIN, S.H.,M.H., dan ANANG SHAFWAN, S.H.I. saat Penandatanganan Pembuatan Akta Pendirian Firma Hukum “Pang Daning Aby Law Firm and Partners” di kantor Notaris NENNY INDRIANI, S.H.,M.Kn. (Rabu, 29 November 2017).
“Pang Daning Aby Law Firm and Partners” bermula dari Kantor Hukum “ H. HAMDANI, S.H.,M.H. & PARTNERS” yang didirikan pada tanggal 1 Mei 2013, berkedudukan di Jalan Perdagangan Komplek Gilang Persada RT 23 No 38 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, mempunyai komitmen untuk menjungjung tinggi kehormatan Profesi Advokat demi penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
“Pang Daning Aby Law Firm and Partners” memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama kesuksesannya adalah kepuasaan klien. Untuk meraih kepuasaan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan ketrampilan hukum benar-benar terwujud.
“Pang Daning Aby Law Firm and Partners” memberikan layanan kepada perusahaan, organisasi, individual, lembaga pemerintah maupun swasta yang kesemuanya mendapatkan derajat layanan yang professional tanpa membeda-bedakan latar belakang klien.
“Pang Daning Aby Law Firm and Partners” memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resulation), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan.
Kedepannya diharapkan “Pang Daning Aby Law Firm and Partners” dapat mewujudkan visi yaitu “Yang Terpenting Bukan Kepastian Hukum, Melainkan Keadilan Bagi Masyarakat” dan misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi klien.