Pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata oleh Kantor Advokat Pang Daning Aby Law Firm and Partners yang dilaksanakan di Desa Kalumpang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 (SEMA 7/2001) yang mengatakan bahwa perkara yang menyangkut objek tidak bergerak harus dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat). Selain SEMA, PS juga diatur dalam HIR, RBG dan Rv di mana ketiganya mengatur hal-hal yang tidak jauh berbeda. Pasal 153 HIR (180 Rbg / 211 Rv), mengatur bahwa,
“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”
PS sendiri sifatnya sama dengan persidangan yang dilakukan di kantor pengadilan, PS hanyalah pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri di tempat tersebut dapat dianggap sebagai dilihat oleh hakim di muka persidangan. (Hukum Online – 2020)
Adapun pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dihadiri dan dibantu oleh dua Hakim beserta paniteranya dengan datang ke tempat objek perkara untuk melihat secara langsung keadaan objek dan tanah yang disengketakan sebagai tambahan keterangan dalam mengambil keputusan. Kuasa Hukum dari pihak Klien juga turut hadir mendampingi yaitu Dr. Syarif Hamdani Alkaf, S.H., M.H dan rekannya Ishfi Ramadhan, S.H., M.H, serta salah satu anggota untuk mengawal proses kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Dalam pemeriksaan setempat kali, yang menjadi objek sengketa ialah, tanah dan rumah, yang terletak di Desa Kalumpang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selama melakukan kunjungan ke lokasi tersebut, Hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam hal yang berhubungan dengan obyek tersebut, kemudian dilakukan pengecekan terhadap alat bukti surat yang dicocokkan dengan kondisi lapangan.