Law Office “H. HAMDANI, S.H.,M.H. & PARTNERS” memberikan layanan kepada perusahaan, organisasi, individual, lembaga pemerintah maupun swasta yang kesemuanya mendapatkan derajat layanan yang profesional tanpa membeda-bedakan latar belakang klien.
Law Office “H. HAMDANI, S.H.,M.H. & PARTNERS” memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan.
Ruang lingkup Pelayanan
Non Litigasi, meliputi :
- Legal Advice
Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
- Legal drafting
Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekanan atau pihak lain.
- Legal Opinion,
Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum”
- Somasi,
Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi ;
- Negosiasi,
Kami dapat melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien ;
- Legal Investigasi,
Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum;
Litigasi, meliputi :
- Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;
- Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
- Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;
- Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
- Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
- Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
- Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien;
Preferensi untuk klien tetap :
- Klien berhak untuk mengundang kami;
- Klien berhak menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- Klien berhak untuk didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak;
- Klien berhak atas progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.