Ketua Tim Advokasi Kerukunan Suku Dayak Meratus Kalimantan Selatan H. Hamdani, S.H, M.H. bersama dengan Ketua Penasihat dan pengurus pusat Aliansi Pemuda Pemudi Dayak Kalimantan, dan juga Sekjen Kerukunan Suku Dayak Meratus Kota Banjarmasin Irwan Syahruzie Menghadiri Diskusi Terbuka Tolak Izin Tambang dan Sawit Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan di Taman Hijau UIN Antasari (Sabtu, 13 Januari 2017).
Diskusi Terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Advokasi Kerukunan Suku Dayak Meratus Kalimantan Selatan H. Hamdani, S.H, M.H., Sekjen Kerukunan Suku Dayak Meratus Kota Banjarmasin Irwan Syahruzie, Aliansi Pemuda Pemudi Dayak Kalimantan, WALHI, Aliansi Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan Mahasiswa Mahasiswi UIN Antasari.
Diskusi Terbuka tersebut bertujuan untuk penolakan dan pembatalan SK menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 tentang izin Eksploitasi Batubara di kab HST.
Kementrian ESDM menerbitkan surat keputusan No.441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. MCM menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.
Pada Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM pada tanggal 4 Desember 2017, Kementrian ESDM mengizinkan PT. MCM untuk melakukan kegiatan produksi di tiga kawasan yang meliputi Kab. Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST) “Kawasan Batang Alai” dengan total luas lahan 5.908 hektar.
Kami warga HST dengan tegas menolak adanya kegiatan pertambangan dan eksplorasi Batubara di bumi Murakata. Karena kami yakin kegiatan tersebut tidak menimbulkan kesejahteraan bagi masyarakat dan malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta menyebabkan dampak sosial bagi masyarakat.
Kami juga konsisten menolak adanya kegiatan pertambangan di HST. Selain itu Pemda HST juga telah berkomitmen untuk menolak adanya pertambangan di daerah kami. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat dari Bupati HST No. 800/288/DLHP/2017 tentang penolakan pertambangan di HST.
Kami yakin, kegiatan pertambangan di Kab. HST dapat menyebabkan dan memperparah Banjir yang selama ini terjadi dan menggenang di daerah HST akibat hilangnya kawasan resapan air. Selain itu, keberadaan pertambangan di Kab. HST juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran di Sungai-sungai yang ada di HST. Padahal kehidupan masyarakat HST sangat bergantung pada sungai. Ditambah lagi, kawasan tersebut juga merupakan habitat bagi satwa endemik dan dilindungi di Kalimantan Selatan, yaitu habitat bagi Burung Rangkong dan Bekantan. Kami tidak ingin keanekaragaman hayati, sumberdaya alam dan potensi plasma Nutfah yang dimiliki oleh ekosistem Meratus hilang akibat adanya ekploitasi batubara.
Sebagai bentuk komitmen Pemda terhadap penolakan pertambangan, Pemerintah HST juga telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat guna pemetaan potensi perkebunan, pertanian dan perikanan di HST. Melalui kegiatan tersebut, juga telah dilaksanakan pengembangan perkebunan, pertanian dan perikanan. Sebagai buktinya telah dibangun demplot-demplot Budidaya Perikanan di beberapa kawasan dan juga telah dikembangkan kawasan pertanian terpadu yang akan dicanangkan sebagai kawasan agrowisata. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk pengembangan kawasan HST tanpa harus melalui eksploitasi Batubara.
Karena kami yakin, banyak potensi yang dimiliki oleh Kabupaten kami “HST”.
Karena kami percaya kegiatan Pertambangan Batubara di HST hanyalah satu diantara banyak pilihan yang bisa diambil untuk memajukan daerah kami dan mensejahterakan masyarakat kami.
Ketika pilihan tersebut dapat memberikan dampak negatif “buruk” bagi lingkungan kami, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menerimanya.
#SelamatkanHutanHujan #SelamatkanEkosistemMeratus
Dikutip dari https://www.change.org/p/kementrian-esdm-republik-indonesia-batalkan-sk-menteri-esdm-no-441-k-30-djb-2017-tentang-izin-ekploitasi-batubara-di-kab-hst