Gelar Kasus tentang Upah dibawah UMK (Upah Minimum Kota)
President Direktur Kantor Advokat Pang Daning Aby Law Firm, H. Hamdani Alkaf, SH., MH bersama Kepala Personalia M. Bakhruddin, SH,. MH. Menghadiri Gelar Kasus tentang Upah dibawah UMK di Tempat Aula Eksekutif, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. A. Yani Km.6, Banjarmasin.
Gelar Kasus tentang Upah dibawah UMK (Upah Minimum Kota) yang dihadiri Kabid Binwasnaker, Kabid HI, Kepala Balai Wasnakerda Wilayah I, II, III, IV, Kasi Penegakan Hukum, Kasi Norma Kerja, Kasi K3, PPNS Ketenagakerjaan, Tim Pemeriksa PT. Witamas Niagaraya, Mediator HI Dan Kuasa Hukum dari Pelapor. (H.Hamdani Alkaf, SH., MH dan M. Bakhruddin, SH., MH.)
Hasil Gelar Kasus tentang Upah dibawah UMK (Upah Minimum Kota) tersebut memutuskan bahwa Terlapor (Perusahaan PT. Wi……….Raya) diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan dan atau Pelanggaran sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) Jo 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa semua perusahaan WAJIB melaksanakan ketentuan Upah Minimum. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UMP dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 4 (Empat) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan merupakan tindak pidana kejahatan.
Kedepan nya Kuasa Hukum Pelapor akan terus mengawal proses Hukum yang akan diwakili oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Balai Pengawasan I. Untuk menindak secara tegas Perusahaan PT. Wi………… Raya. Proses selanjutnya adalah Penyidikan dan Penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Semoga Perusahaan PT. Wi………….Raya secepatnya membayar Upah yang belum dibayarkan nya kepada 3 Pelapor (Klien dari H. Hamdani Alkaf, SH,. MH).