Rapat Koordinasi Awal di Kantor DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Komisi III Kota Banjarmasin dihadiri oleh 3 Konsultan Pendamping Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yaitu Advokat H. Hamdani, S.H., M.H. selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Hukum, Fian Farizal, S.T. selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Permukiman, dan Khamsyiatun Nisya, S.P selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Kelembagaan.
Advokat H. Hamdani, S.H., M.H. selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Hukum berfhoto bersama dengan Ketua Bapemperda kota Banjarmasin Bapak H. M. Yamin, Wakil Ketua Bapemperda kota Banjarmasin Bapak Matnor Ali. F, S.E., Ibu Khamsyiatun Nisya, S.P selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Kelembagaan, dan Bapak Fian Farizal, S.T. selaku Konsultan Individual / Tenaga Ahli Permukiman
KESIMPULAN
RAPAT KOORDINASI AWAL
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Raperda Kumuh) merupakan alat bagi
daerah dalam rangka implementasi kewenangan daerah berkaitan dengan
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta
memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
2. Raperda Kumuh diharapkan dapat mendampingi RTRW agar selalu sesuai dengan
fungsi lahan yang telah ditetapkan. Sehingga dibutuhkan sinergi dan sinkronisasi
lintas sektor terkait baik antara pemerintah pusat dan daerah agar dapat terwujud
dan terlaksana dengan baik.
3. Penyusunan Raperda Kumuh di daerah perlu melibatkan SKPD terkait, legislatif,
akademisi, maupun Perancang Peraturan Perundangan dalam hal ini melalui Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah masing-masing.
4. Panduan pendampingan penyusunan Raperda Kumuh dapat menjadi masukan dalam
penyusunan Naskah Akademik daerah, namun dengan tetap memperhatikan kajian
terhadap kebutuhan dan kondisi lokal di daerah.
5. Tujuan dilibatkannya pihak DPRD dalam forum ini diharapkan kedepannya DPRD
dapat mendukung proses penyusunan perda sejak awal tahapannya.
6. Model raperda dan model naskah akademis (NA) yang diberikan oleh Pusat dapat
dijadikan sebagai Draft Nol dalam hal ini terkait kriteria kumuh namun ada beberapa
hal yang perlu disesuaikan substansinya khususnya pada hal-hal yang bersifat lokal,
seperti penyediaan tanah, kearifan lokal, arsitektur, dan pelibatan masyarakat.
7. Raperda dan NA yang dihasilkan merupakan produk daerah, sehingga diharapkan
Pokjanis daerah lebih berperan dalam menajamkan substansi Raperda dan NA
khususnya aspek-aspek lokal.
8. Sistem Informasi Manajemen (SIM) Penyusunan Raperda Kumuh menjadi wadah
koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan pemantauan pelaksanaan pendampingan
penyusunan Raperda Kumuh. Daerah akan diberikan account untuk dapat
mengoperasikan SIM tersebut, diharapkan daerah dapat aktif mengakses dan
memperbaharui informasi dalam SIM tersebut.