Bapak Jeremia Leonta Sinuraya, SH,.MH,.
Kepala Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan
Saat memantau dan mengawasi para petugas yang melakukan vaksinasi covid-19
Rumah Tahanan Kelas IIB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, melaksanakan Vaskin Covid-19 kepada seluruh petugas. Pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Kloter I bagi WBP Rutan Kelas IIB Kandangan.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ini sebagai tindak lanjut dari :
- Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2021 perihal Penerapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menurut Pendapat Advokat dari Peradi President Direktur Kantor Advokat “Pang Daning Aby Law Firm & Partners” (Dr. (cnd). Syarif Habib Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH,.) mengatakan “Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Rutan Kelas II B Kandangan, selain dilandasi oleh kedua Peraturan Hukum tersebut diatas, juga sebagai bentuk upaya kesehatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Upaya kesehatan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dengan tujuan melindungi Kesehatan Warga Negara dan mencegah timbulnya penyakit. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Salah satu bentuk upaya Kesehatan adalah peningkatan dan pencegahan penyakit.
Habib Muhammad Hamdani Alkaf, memberikan apresiasi kepada Seluruh Petugas yang mengikuti Vaksinasi Covid-19 ini. Kegiatan Vaksinasi Covid-19 dilingkungan Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan bagi WBP untuk dosis kedua merupakan langkah positif dalam rangka mencegah menularnya pandemi Covid-19, khususnya dilingkungan Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, maka diharapkan dapat membntu Pemerintah dalam mengatasi permasalahan berkenaan dengan Pandemi Covid-19 yang sedang ditanggulangi oleh Negara Indonesia saat ini.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 dipimpin oleh Karutan dan dikelola oleh seluruh pegawai rutan yang terlibat, serta diikuti oleh seluruh Warga Binaan dan Tim Vaksinator dari Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Kalumpang dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bekerjasama dengan Polres Hulu Sungai Selatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 di halaman dalam Rutan Kelas IIB Kandangan
Dalam kegiatan tersebut, pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua untuk kloter I terlaksana vaksinasi kepada 173 orang WBP dari jumlah total sasaran sebanyak 176 orang dengan (blok narapidana yaitu kamar 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11/tamping, 12, dan 13/blok wanita). Dan sebanyak 3 orang ditunda karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan penerima vaksin (1 orang batuk, 1 orang pilek, dan 1 orang tekanan darah > 200 mmHg).
Hasil dari kegiatan ini yang selanjutnya diteruskan oleh Karutan untuk dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Kemenkumham-RI melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalsel.
Kegiatan vaksinasi covid-19 bagi WBP untuk dosis kedua pada kloter I berjalan lancar, aman, dan terkendali dengan memperhatikan protokol kesehatan. Bagi 38 WBP lainnya yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama namun belum mendapatkan kuota vaksin kedua pada hari ini, maka akan diberikan vaksinasi dosis kedua pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.