President Direktur Kantor Advokat “Pang Daning Aby Law & Partner”
Dr. (cnd) Al- Habib Hamdani Alkaf, SH,. MH,.
bersama Kepala RUTAN Kelas II B Kandangan HSS Kalsel
Bapak Jeremia Leonta Sinuraya, SH,.MH,.
RUTAN atau Rumah Tahanan Negara (disingkat rutan) adalah tempat orang yang ditahan sementara atau dikenakan hukuman kurungan, RUTAN juga merupakan tempat pelaksanaan teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. RUTAN didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang RUTAN. Di dalam RUTAN, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Tugas, Fungsi, dan Dasar Hukum RUTAN :
Tugas rutan adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rutan memiliki tiga fungsi dalam menyelenggarakan tugasnya, yaitu:
- melakukan pelayanan tahanan
- melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
- melakukan pengelolaan rutan
- melakukan urusan tata usaha.
Dasar Hukum Rutan :
- Organisasi rutan dan tata kerjanya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Selanjutnya, pelaksanaan tugas rutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Pelaksanaan fungsi pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan diatur dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Perbedaan LAPAS dengan RUTAN :
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
President Direktur Kantor Advokat
“Pang Daning Aby Law Firm & Partners”
Dr. (cnd) Al- Habib Hamdani Alkaf, SH,. MH,.
Mengucapkan Terimakasih kepada Kepala RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan, Bapak Jeremia Leonta Sinuraya, SH,.MH.
Yang sudah memberi kebijakan, sehingga saya bisa mendampingi Klien Saya pada saat proses Persidangan melalui Virtual (Zoom), dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
President Direktur Kantor Advokat “Pang Daning Aby Law & Partner”
Dr. (cnd) Al- Habib Hamdani Alkaf, SH,. MH,.
bersama Kepala RUTAN Kelas II B Kandangan HSS Kalsel
Bapak Jeremia Leonta Sinuraya, SH,.MH.
Saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Lisna yang menjabat sebagai Pimpinan Pelayanan di RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.
Begitu Juga saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Lia yang menjabat sebagai JFT Perawat Ahli Pertama di RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan. Yang selalu memperhatikan kondisi kesehatan para Binaannya yang masih berstatus Terdakwa.
Rutan kelas II B kandangan menyelenggarakan pelayanan kunjungan online gratis sebagai bentuk suka cita menyambut hari raya idhul fitri 1442 H, layanan ini disambut hangat oleh warga binaan pemasyarakatan serta keluarga mereka mengingat selama pandemi Covid-19 Rutan kelas II B kandangan menutup sementara pelayanan kunjungan langsung yang dipertegas dengan Intruksi Direktur Jendral Pemasyarakatan tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Covid-19 pada Unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
- Atas kebijakan dari Kepala RUTAN Kelas II B Kandangan adalah sangat tepat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya keluarga tahanan.Kata, Dr. (cnd) Al- Habib Hamdani Alkaf, SH,. MH,.
- Kebijakan Kepala RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan keluarga tahanan pada khususnya melalui Virtual (Zoom).
Rabu 07 Oktober 2020, Bahwa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan telah melaksanakan sidang secara Elektronik melalui sarana Zoom Meeting yang merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, Kemenkumham RI pada Bulan April Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dan Perma RI No.4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sejak adanya pandemi covid-19 sekitar bulan Maret lalu sampai dengan saat ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan Pengadilan Negeri Kandangan telah menyidangkan dan memutus kurang lebih 156 perkara secara elektronik dan hal tersebut merupakan respon dari Kejaksaan RI dan stake holder terkait untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19.
- Menurut Pendapat Dr. (cnd) Al- Habib Hamdani Alkaf, SH,. MH,. ketentuan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan adalah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19 serta apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan tersebut tidak melanggar hukum dalam melaksanakan sidang secara Elektronik melalui sarana Zoom Meeting.
Menurut Pengamatan Hukum dan Perhatian dari Dr. (cnd) Al- Habib Hamdani Alkaf, SH,. MH, ketika selama kunjungan sekaligus pendampingan hukum ke RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan, semua staf dan anggota dari RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan, sangat sopan dan profesional. Para Terdakwa atau Para Binaan dibina dengan baik secara keagamaan (spiritual) dan moral salah satunya pendidikan mengenai tata cara mandi wajib, wudhu, dan sholat, pembinaan keagamaan ini bertujuan untuk menanamkan nilai agama yang kuat dalam diri warga binaan sebagai bekal mereka kedepannya ketika telah kembali kemasyarakat dimana bekal ini akan menjadi pegangan untuk berbuat lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Selain itu bimbingan mengaji juga diberikan kepada warga binaan yang masih belum bisa dan tidak terlalu fasih membaca Al-Qur’an. Saya juga beberapa kali sholat berjamaah dengan para Binaan di mushalla RUTAN Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.