Pada hari Jumat tanggal 12 mei 2023 telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Kabupaten Batola.
Dalam persangkaan dugaan Pasal 352 ayat (1) KUHP, dengan barang bukti : Dua lembar hasil visum No. 800/096/V/PKM-MKS/2023, dan 3 buah Berita Acara Interview Saksi berinisial (M), dan (Z).
Adapun langkah langkah yang telah dilakukan antara lain seperti, membuat laporan polisi, membuat surat perintah tugas, membuat surat perintah penyelidikan, membuat surat interview saksi-saki, melakukan interview terhadap saksi saksi, melakukan interview terhadap tersangka.
Dan dalam penyelidikan tidak ditemukan hambatan sama sekali.Hambatan Penyelidikan tidak ada hambatan.
Dan hasil dari penyelesaian perkara ini dengan adanya surat perjanjian kesepakatan damai antara pelapor dengan inisial (M), dan Terlapor dengan inisial (R), maka perkara tersebut dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut pandangan Dr. Syarif Hamdani Alkaff, S.H., M.H selaku presiden Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pang Daning Aby Law Firm Partners, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
- Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penanganan tindak pidana dengan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
- Tidak berdampak konflik sosial
- Tidak berpotensi memecah belah bangsa
- Tidak radikalisme dan separatisme
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:
- Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).
Dr. Syarif Hamdani Alkaff S.H., M.H, selaku kuasa hukum dari terlapor memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres Batola dan Pimpinan Gelar Perkara terutama Kanit PPA Polres Batola Ibu Laksmi yang telah menyetujui terlaksananya restorative justice dengan mempertimbangkan secara bijak syarat syarat formil maupun materil dan kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada pelapor atau korban yang bersedia memaafkan kliennya serta mancabut laporan polisi di Kantor Polres Batola, semoga pelapor dan terlapor terjalin hubungan silaturahim dan penuh kekeluargaan, tutupnya.