Bapak Jeremia Leonta Sinuraya, SH,.MH,.
Kepala Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan
Saat memberikan paket sembako vitamin, dan masker.
UPT Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan, mendapatkan 15 Paket yang diberikan kepada masyarakat sekitar Rutan Kelas II B Kandangan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Adapun UPT Sebanua Enam yang berjumlah 7 UPT mendapatkan paket sebanyak 125 Paket.
Kumham Peduli Kumham Berbagi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan beban dan wujud kepedulian sosial dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako vitamin, masker serta bentuk lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran masyarakat yang tinggal di sekitar satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan kriteria terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19.
Melalui program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, Kementerian Hukum dan HAM melalui Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan memberikan paket bantuan kepada 15 orang warga sekitar Rutan yang benar-benar terdampak akibat Pandemi Covid-19, semoga melalui pemberian bantuan ini dapat sedikit meringankan mereka.
Menurut Pendapat Advokat dari Peradi President Direktur Kantor Advokat “Pang Daning Aby Law Firm & Partners” (Dr. (cnd). Syarif Habib Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH,.) mengatakan bahwa Bakti sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi sebagai salah satu bentuk dan wujud upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19”.
Habib Muhammad Hamdani Alkaf, turut berempati kepada Masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak Pandemi Covid-19, melalui Program Bantuan Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” di Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan, dan mengapresiasi bakti sosial yang dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas II B Kandangan Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Bapak Jeremia Leonta Sinuraya, SH,.MH., merupakan suatu perbuatan yang terpuji bagi sesama manusia sebagai umat yang saling tolong menolong.
Tujuan pelaksanaan “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” yang dilaksanakan secara terpusat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kantor Wilayah dan UPT di seluruh Indonesia adalah Membantu meringankan beban dan wujud kepedulian sosial dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat yang terdampak pandemic Covid-I9 serta ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid- I9.
Ruang lingkup pelaksanaan “Kumham peduli, Kumham Berbagi,’ di Rutan Kelas IIB Kandangan adalah warga sekitar Rutan yang dalam dalam pekerjaan sehari-hari terdampak Pandemi Covid- 19.
Mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Nomor: W.I9-408.UM.05.02 Tahun 2021 tentang Program Kumham Berbagi.
Pelaksanaan Kegiatan “Kumham Peduli, Kumham Berbagi yang dilaksanakan terpusat secara virtual di Kementerian Hukum dan HAM RI dan selanjutnya dilaksanakan juga di Rutan Kelas IIB Kandangan dengan rincian pelaksaan kegiatan sebagai berikut :
Hari/tanggal : Kamis, 29 Juli 2021
Pukul : 10.00 Wita s/d Selesai
Tempat : Rutan Kelas IIB Kandangan
Peserta Kegiatan yang mengikuti adalah Kepala Rutan, Pejabat Strukural, Staf Rutan Kandangan, serta penerimaan bantuan ‘Kumham Peduli, Kumham Berbagi.
Pelaksanaan Kegiatan “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” yang dilaksanakan secara virtual dari Kementerian Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan diikuti langsung seluruh Kantor Wilayah dan UPT diseluruh Indonesia temasuk juga di Rutan Kelas IIB Kandangan pada dasamya telah dilaksanakan dengan baik juga tetap memperhatikan protol kesehatan. Kegiatan ” Kumham Peduli, Kumham Berbagi” yang telah dilaksanakan di Rutan Kandangan hari Kamis, 29 Juli 2021 yang bertempat di Aula Rutan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan beserta jajaran dan juga diikuti oleh 3 (tiga) perwakilan dari penerima bantuan. Sesuai dengan instruksi yang telah disebutkan, Rutan Kandangan telah mendata warga sekitar Rutan yang berjumlah 15 (lima belas) orang yang bemr-benar terdampak dalam hal mencari nafkah untuk kehidupan sehari untuk mendapatkan bantuan dari Kemterian Hukum dan HAM melalui Program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”.