Tim Advokat Pang Daning Aby Law Firm & Partners, yaitu Advokat H. Hamdani Albanjari, S.H.,M.H. selaku Presiden Direktur di Kantor Hukum Pang Daning Aby Law Firm & Partners dan Irwan Syahruzie saat berkunjung ke Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin untuk mengajukan Permohonan Janji Temu / Medisi dengan Kepala Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin untuk melakukan Mediasi terkait permasalahan Klien dengan salah satu Pegawai Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin.
Presiden Direktur Kantor Hukum Pang Daning Aby Law Firm & Partners “H. Hamdani Albanjari, S.H., M.H.”
saat meminta tandatangan tanda terima dengan staff Sekretaris Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin Ibu “Metty Andryani”.
a. Pelayaran dikuasai oleh negara dan Pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b. Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
d. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputikegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Adapun fungsi Kantor Distrik Navigasi adalah :
a. Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapan Negara kenavigasian, fasilitas pengkalan, bengkel, pengamatan laut dan survei hidrografi serta pemantauan alur dan perlintasan;
b. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut dan survei hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan;
c. Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, dan fasilitas pangkalan serta bengkel;
d. Pelaksanaan pengamatan laut dan survei hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan;
e. Pelaksanaan urusan logistik;
f. Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut, survei hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan;
g. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.