Cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya. Dalam dunia maya ini, kita sebagai pengguna dapat melaksakan apapun selama hal tersebut masih terkait dengan dunia virtual.
Tidak jarang jika kita ingin mengakses sebuah website, kita harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski websitenya sudah mengetahui IP kita. Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi kita, tidak jarang data data tersebut tersebar secara umum karena keamanan website-nya kurang bagus sehingga terbobol ataupun karena dijual oleh websitenya kepada iklan. Hal itu justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telpon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapet mengakseskan misal akun instagram anda atau bahkan kartu atm anda sehingga terjadinya Cybercrime.
Dengan penjelasan tadi, kita dapat melihat mengapa data pribadi itu sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi masing-masing orang harus dipertegaskan. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ini menjadi sebuah urgensi untuk lebih mempastikan data pribadi masyarakat Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.
Sebelum berbicara tentang Cybercrime, kita harus mengetahui apa yang disebut sebagai data pribadi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia data pribadi adalah data yang berkenaan dengan ciri seseorang, nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, alamat, dan kedudukan dalam keluarga. Data pribadi dapat didefinisikan sebagai suatu informasi yang berkaitan seseorang, sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasikan seseorang, yaitu data pemilik.
Data pribadi terdapat dalam Pasal 1 Angka 29 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE): “Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Dalam Rapat Internal secara Virtual (Zoom), Syarif As Alwi La Temmu Page Arung Paroto (Sebagai Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (Dpp) Salatin Asyrof Azzahro Trah Kesultanan), dengan Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara (Asyekh Al-Habib. Dr. Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH,.) pada Rapat Internal tersebut sangat mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Asyekh Al-Habib. Dr. Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH., (sebagai Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara), perlindungan data pribadi menjadi sangat penting karena jika disalahgunakan oleh pihak penyedia data atau pihak ketiga, maka hal ini dapat bertentangan dengan hak dasar manusia untuk mendapatkan perlindungan privasi terhadap data pribadi. Belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (DPD) menjadi alasan utama belum selaras dengan aturan perlindungan data. Selain itu, juga masalah rendahnya pemahaman perusahaan mengenai konsep privasi dan perlindungan data konsumen, maka diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar nantinya menjadi Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Data Pribadi, Sehingga pernyataan yang perlu digarisbawahi adalah hingga sekarang Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan tersebut masih berupa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang masih memerlukan fokus kepada perlindungan privasi agar terhindar dari penyalahgunaan pengelolaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah diketahui banyaknya argumentasi mengenai tingginya potensi kejahatan yang dilakukan penyimpang data terhadap pemilik data. Jelaslah muncul urgensi untuk sesegera mungkin mengesahkan undang-undang yang di dalamnya memiliki ketentuan yang jelas melindungi data pribadi dan privasi warga negara Indonesia. Kita tidak dapat berdiam diri lagi kepada peraturan perundang-undangan yang terpecah belah dan tidak tentu kepastian hukumnya.
Menurut Habib Hamdani Alkaf, Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran hukum dan kepastian hukum maka pada kejahatan cyber, UU Perlindungan data pribadi juga harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi untuk mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban bocornya data pribadi. Sebagai informasi pelaku persekusi diancam dalam UU ITE, pelaku persekusi bisa dijerat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11 Tahun 2008 yaitu melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara. Contohnya adanya oknum yang memiliki power atau kekuatan membuat konten/vidio ujaran kebencian atau intimidasi dengan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang diviralkannya melalui media sosial, padahal belum tentu orang yang diviralkan tersebut bersalah, karena negara kita adalah negara hukum dan ada azaz praduga tak bersalah kecuali ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengatakan seseorang itu bersalah, sehingga rasa malu yang sangat mendalam terhadap korban yang ada poto dan vidionya disebar luaskan, maka bisa melaporkan kepihak yang berwajib (Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Melihat betapa banyaknya negara-negara yang telah menerapkan undang-undang serupa, maka Indonesia sebagai salah satu warga cyber terbesar di dunia, seharusnya sesegera mungkin menetapkan rancangan undang-undang yang serupa, menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dalam menghadapi permasalahan seperti ini sebagaimana termaktub dalam konstitusi kita pada:
Pasal 28 G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28 H ayat (4):“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang–wenang oleh siapa pun”.
Ada lima alasan bagi masyarakat untuk melindungi data pribadinya. Berikut kelima alasan tersebut :
- Intimidasi online terkait gender
Dimana jenis kelamin patut untuk dilindungi demi menghindari kasus pelecehan seksual ataubullying secara online. Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). - Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menjauhi potensi penipuan
- Menghindari potensi pencemaran nama baik.
- Hak kendali atas data pribadi.
Kesimpulannya :
- Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara, sangat mengapresiasi adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan siap berkontribusi demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
- Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara, yang diketuai oleh Syarif As Alwi La Temmu Page Arung Paroto (Sebagai Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (Dpp) Salatin Asyrof Azzahro Trah Kesultanan) bersama Para Habaib, Raja dan Sulthan memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia, agar segera membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Agar setiap warga Negara Indonesia terlindungi data pribadinya dan membuat rasa aman bagi Rakyat Indonesia.
- Lembaga Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara, melalui Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM Salatin Asyraf Azzahra Trah Kesultanan Nusantara (Asyekh Al-Habib. Dr. Muhammad Hamdani Alkaf, SH,.MH,.) bersama Pakar Hukum dan Anggota-Anggotanya siap memberikan masukan hukum kepada Pemerintah Indonesia dan siap hadir bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bilamana diperlukan.