Tim Advokat Pang Daning Aby Law Firm & Partners, yaitu Advokat H. Hamdani, S.H.,M.H. selaku Presiden Direktur di Kantor Pang Daning Aby Law Firm & Partners, M. Bakhruddin, S.H., M.H. selaku Kepala Personalia di Kantor Pang Daning Aby Law Firm & Partnersdan Irwan Syahruzie saat mendampingi Klien Mediasi di salah satu Perusahaan Pialang Berjangka di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi).
Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Dokumen keterangan perusahaan ini tidak sama dengan dokumen “company profile” yang kerap ditawar-tawarkan pihak marketing kepada calon klien/ nasabahnya. Adapun yang dikatakan Dokumen keterangan Perusahaan adalah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No. 64/ Bappebti/ per/ 1/ 2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008 tentang KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA yakni dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.
Setelah menjelaskan dokumen keterangan perusahaan, Pialang Berjangka diwajibkan terlebih dahulu untuk menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya (pasal 50 ayat (2) UU No. 32/1997).
Perlu diperhatikan, bahwasanya berdasarkan Pasal 7 huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No.64/Bappebti/per/1/2009, Pegawai Pialang Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang: secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka. Jadi, dalam aktifitasnya mencari nasabah, wakil pialang dan atau marketing Pialang Berjangka tidak diperkenankan untuk memberikan prediksi keadaan pasar bursa berjangka kepada calon nasabah/ nasabahnya apalagi menjanjikan suatu keuntungan (profit) dari nilai investasi yang diberikan.
Dikutip dari https://lawofficedeny.wordpress.com/2018/02/14/pialang-berjangka/
Hal yang Wajib Disampaikan Pialang Berjangka pada Investor
Setiap investor yang baik seharusnya belajar untuk melakukan trading berjangka dengan baik seiring waktu, idealnya belajar dari wakil pialang yang ditunjuk untuk mewakilinya. Akan tetapi, sebagai tempat berinvestasi, perusahaan pialang berjangka juga diwajibkan untuk menyampaikan beberapa hal penting yang harus diketahui investor, agar ketika rugi, perusahaan tak disalahkan kecuali jika kerugian itu memang diakibatkan oleh perusahaan yang tak jujur.
Poin Penting dari Semua Pialang Berjangka
Apa saja hal-hal yang akan disampaikan oleh pialang berjangka? Berikut beberapa poin penting tersebut untuk diperhatikan oleh si calon investor:
– Investor harus ingat bahwa trading berjangka bukan jenis usaha yang bisa dilakukan semua orang, dengan persentase kemungkinan rugi yang cukup tinggi jika gagal. Malah, jumlah kerugian bisa jadi melebihi modal yang pertama kali disetor. Investasi yang sedikit bisa Anda gunakan untuk membuka peluang memeroleh profit besar (leverage), tetapi jika rugi, maka kerugiannya akan melebihi modal tersebut.
– Investor harus menghindari menggunakan dana yang sifatnya penting untuk dijadikan modal berinvestasi bersama broker berjangka, misalnya dana sehari-sehari, dana untuk uang sekolah anak, dana asuransi dan dana pensiun karena sifat kerugian trading berjangka yang bisa sangat besar.
– Investor sebaiknya tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan besar, cepat dan mudah dari sebuah perusahaan pialang berjangka. Investasi ini sama seperti investasi lainnya, yaitu memiliki resiko bahkan resikonya cenderung besar.
– Semua kerugian dan keuntungan akan diubah menjadi transaksi yang langsung ditarik atau ditransfer dari dan ke rekening sang investor. Jika ada tanda-tanda penurunan, investor wajib menyetorkan uang sebagai tambahan modal agar jumlah modalnya tidak berada di bawah batas minimum yang ditetapkan perusahaan broker berjangka tersebut.
– Investor bisa dilikuidasi secara otomatis jika jumlah modalnya berada di bawah batas minimum jumlah modal yang ditetapkan oleh perusahaan pialang berjangka yang diikutinya. Investor yang dilikuidasi secara otomatis pun tak akan bisa lagi melakukan transaksi.
– Kerugian yang dialami investor bisa diakibatkan oleh kesalahan teknis dan sistem, misalnya kesalahan informasi harga pasar, kesalahan sistem yang mendukung transaksi? dan sebagainya. Hal ini bisa mengakibatkan perubahan berarti pada transaksi, keuntungan dan kerugian investor. Dalam hal ini, wakil pialang yang mendampingi investor juga tak memikul tanggung jawab.
– Investor wajib memiliki wawasan tentang trading berjangka, karena suatu strategi yang dipraktekkan pada satu saat mungkin tak berguna jika dipraktekkan di saat lainnya lagi.
– Akan ada saat-saat dimana seorang investor tidak bisa melakuka likuidasi posisi yang berakibat pada keuntungn dan kerugian; investor jadi tak bisa mendapat keuntungan atau melakukan metode untuk mencegah kerugian. Hal seperti ini bisa saja terjadi ketika ada kerusakan sistem maupun deteksi terjadinya transaksi yang sifatnya tak lazim di pasar. Hal ini juga bisa terjadi ketika investor terjebak berada dalam pasar yang ternyata kurang atau tidak likuid.
Semua informasi ini wajib disampaikan kepada perusahaan pialang berjangka ke calon investor agar yang bersangkutan memahami untung ruginya.
Dikutip dari http://rifan-fb.com/hal-yang-wajib-disampaikan-pialang-berjangka-pada-investor/