Tim Advokat Pang Daning Aby Law Firm & Partners, yaitu Advokat H. Hamdani, S.H.,M.H. selaku Presiden Direktur di Kantor Pang Daning Aby Law Firm & Partners dan Irwan Syahruzie saat mendampingi Klien Mediasi di salah satu Perusahaan Pialang Berjangka di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Mediasi dilakukan karena diduga adanya penipuan terhadap Klien Kami, Wakil Pialang pada saat menawarkan Investasi sama sekali tidak ada menyampaikan adanya resiko dari transaksi investasi tersebut, Wakil Pialang hanya mengiming imingi keuntungan besar setiap harinya. Akan tetapi pada saat klien kami tergiur dan setuju menjadi Nasabah di Perusahaan Pialang Berjangka tersebut, keadaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Pialang sebelumnya. Baru beberapa hari setelah Klien Kami bergabung menjadi Nasabah, Perusahaan justru menyatakan bahwa Saldo Klien Kami telah habis sedangkan Klien kami sama sekali belum pernah melakukan transaksi investasi.
Atas kejadian tersebut di atas, kami Kantor Advokat Pang Daning Aby Law Firm & Partners menghimbau kepada Saudara-Saudara yang ingin berinvestasi di Perusahaan Pialang Berjangka, lebih baik saudara lebih hati-hati dalam mengambil keputusan, pelajari sistem investasi dan perjanjian dengan baik agar tidak menyesal apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.