Tim Advokat Pang Daning Aby Law Firm and Partners sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur
artikel sebelumnya
Tim Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pang Daning Aby Law Firm and Partners sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dengan agenda saksi dari Penggugat.
Adv. H. Hamdani. S.H., M.H., Adv. Ishfi Ramadhan, S.H., M.H., Adv. Bendjamin dan Adv. Iskandar (kanan ke kiri)